CLA Indonesia

  • Home
  • »
  • Solusi
  • »
  • FAT : Pembuatan NPWP dan Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)

FAT : Pembuatan NPWP dan Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)

CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.

FAT : Pembuatan NPWP dan Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Start from Rp 1.000.000

Rp 2.000.000

Ikhtisar

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Proses Pengurusan:
Persiapan Dokumen: Pengusaha harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti Akta Pendirian Perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP dan NIB. Bagi
orang pribadi cukup menyiapkan KTP/Paspor
Pengajuan Permohonan: Permohonan pendaftaran PKP diajukan secara melalui system e-Registration di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau onsite
melalui pelayanan di KPP.
Verifikasi: DJP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Pengusaha mungkin akan diminta untuk memberikan informasi tambahan jika
diperlukan.

Manfaat memiliki NPWP:
Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.
Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha,
sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Persyaratan Dokumen

KTP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Akta Pendirian/Perubahan dan SK Kemenkumham bagi Wajib Pajak Badan Usaha.
Nomor Induk Berusaha
Softcopy KTP dan NPWP seluruh pengurus bagi Wajib Pajak Badan Usaha
Formulir Aktivasi EFIN

Alasan Memilih CLA: