CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Izin Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah izin yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha yang memenuhi kriteria untuk dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PKP merupakan kewajiban bagi pengusaha yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa kena pajak dengan omzet di atas batas yang ditetapkan pemerintah.
Pengusaha dengan omzet tahunan di atas batas (Rp4.800.000.000) yang ditetapkan pemerintah harus mengajukan permohonan PKP. Peraturan mengenai
PKP terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa serta PPnBM (PP 44/2022).
Proses Pengurusan:
Persiapan Dokumen: Pengusaha harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti Akta Pendirian Perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP Badan dan
Seluruh Pengurus dalam Akta Pendirian, KTP/Paspor Seluruh Pengurus dalam Akta Pendirian, NIB, dan Mapping Lokasi Usaha, Sudah harus melaporkan SPT
Tahunan 2 tahun terakhir
Pengajuan Permohonan: Permohonan pendaftaran PKP akan diajukan secara offline melalui sistem pelayanan atau help desk. Dalam hal permohonan wajib
dihadiri Direktur sebagai bukti yang sah atas kepengurusan perusahaan.
Verifikasi: DJP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Pengusaha mungkin akan diminta untuk memberikan informasi tambahan jika
diperlukan. Dalam proses verifikasi harus di hadiri oleh Direktur perusahaan
Penerbitan PKP: Setelah dokumen diverifikasi dan memenuhi syarat, DJP akan mengeluarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Keuntungan Memiliki PKP
Kepatuhan Pajak: Memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengembalian PPN: Memungkinkan pengusaha untuk mengklaim kembali PPN yang dibayar atas pembelian barang dan jasa.
Kepercayaan Mitra Bisnis: Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan mitra bisnis karena status sebagai PKP menunjukkan kepatuhan pajak yang baik.
Masa Berlaku Sertifikat PKP berlaku selama pengusaha masih aktif menjalankan usaha dan memenuhi kriteria sebagai PKP. Pendaftaran PKP harus
diperbarui jika ada perubahan signifikan dalam kegiatan usaha atau struktur perusahaan.
Akta pendirian dan/perubahan perusahaan dan SK Kemenkumham
NPWP Badan Usaha dan NPWP Seluruh Pengurus Badan Usaha
KTP/Paspor Seluruh Pengurus Badan Usaha
Formulir Pengukuhan PKP dan Aktivasi Akun PKP
NIB
Lokasi Badan Usaha