CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Rp 5.500.000
Rp 8.000.000Firma adalah salah satu jenis badan usaha yang bukan badan hukum. Pendirian firma dilakukan melalui pembuatan akta dan harus didaftarkan ke Sistem
Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, pendaftaran firma dilakukan di Pengadilan Negeri sesuai dengan lokasi
firma.
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 17 tahun 2018, pendiri firma memberikan kuasa kepada notaris untuk mendaftarkan firma melalui SABU.
Pendiri menyepakati nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan, dan pengurus dalam akta notaris.
Notaris
Menurut UU No. 2/2014, notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Pendirian firma dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan di SABU
Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Hukum & HAM
Pasal 3 Permenkumham 17/2018 menyatakan bahwa permohonan pendaftaran firma diajukan oleh pendiri atau sekutu firma melalui notaris kepada Menteri
melalui SABU.
NPWP
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, NPWP adalah nomor identifikasi untuk administrasi perpajakan. Sistem SABH otomatis
memberikan NPWP saat SK Menteri dikeluarkan, dan kartu NPWP dapat diminta di kantor pajak setempat.
NIB dan Izin Usaha
Untuk mempercepat penanaman modal dan usaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyediakan
layanan perizinan elektronik melalui OSS. Dalam OSS, terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan jenis perizinan seperti Izin Usaha dan Izin Komersial atau
Operasional.
KTP & NPWP seluruh sekutu Firma.
Nomor telepon dan email perusahaan.
Mengisi formulir pendirian Firma.
Tanda tangan dokumen Notaris.
KBLI adalah kode bidang usaha di Indonesia.
Di CLA kamu bisa pilih hingga 20 kode KBLI / bidang usaha.