CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Registrasi K3L adalah proses pendaftaran yang wajib dilakukan untuk produk listrik, elektronik, dan produk lain yang mengandung bahan berbahaya. Ini
berlaku baik untuk barang yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, sebelum produk tersebut dapat dipasarkan.
Pendaftaran ini dilakukan melalui portal Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk mendapatkan tanda daftar Registrasi K3L, yang nantinya akan
dicantumkan pada label dan/atau kemasan produk. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari risiko keamanan yang dapat menyebabkan kerugian
atau kerusakan terkait dengan K3L.
Barang yang wajib didaftarkan termasuk yang berhubungan dengan K3L, harus memiliki tanda daftar Registrasi K3L. Persyaratan keamanan dan metode
pengujian produk harus dipenuhi, dengan sampel yang diuji sebaiknya mewakili jenis kategori serat, jenis kain, dan finishing. Perusahaan yang menjual atau
mendistribusikan barang di pasar harus melakukan registrasi K3L ini.
Hubungi Kami Untuk Mengetahui Syarat dan Dokumen Izin K3L