CLA Indonesia

Izin Konstruksi

CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.

Izin Konstruksi

Biaya pengurusan izin konstruksi bervariasi tergantung pada skala dan risiko bisnis.

Ikhtisar

Berikut adalah sertifikat standar perizinan berusaha dalam subsektor jasa konstruksi:
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

SBU Konstruksi adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang menyediakan layanan jasa konstruksi. Sertifikat ini
diterbitkan melalui sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi, dan permohonannya dilakukan melalui OSS RBA.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

SKK Konstruksi adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja di bidang konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan setelah melalui uji kompetensi sesuai
dengan standar kompetensi kerja. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi. SKK Konstruksi memiliki masa berlaku
selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, serta dapat dilakukan perubahan jika diperlukan.

PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha

berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi:
pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission/OSS
tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sanksi.

Persyaratan Dokumen

Dokumen perusahaan (Akta Pendirian & Perubahan, SIUP, NPWP, SKDU)
Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Keahlian (SKK)
Struktur Organisasi
Foto direktur 3×4
KTP Direktur
NPWP Direktur
Surat Izin Lokasi
Ijazah Tenaga Ahli Foto Tenaga Ahli 3×4
Email Tenaga Ahli
No. Hp Tenaga Ahli
Email Perusahaan
No. Telp Kantor
Akta Notaris dan SK Kemenkumham
KTP dan NPWP Direksi

Alasan Memilih CLA: