CLA Indonesia

Izin Konstruksi

CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.

Izin Restoran

Biaya pengurusan izin restoran bervariasi tergantung pada skala dan risiko bisnis restoran.

Ikhtisar

Berdasarkan KBLI 2020, kegiatan restoran dikategorikan sebagai berikut:
Kegiatan usaha restoran mencakup usaha jasa yang menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat, bertempat di sebagian atau seluruh
bangunan permanen, dan dilengkapi dengan jasa pelayanan seperti memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Untuk risiko yang terkait dengan KBLI Restoran tersebut, rincian risikonya adalah sebagai berikut:
Restoran dengan kursi kurang dari 50 unit Kegiatan ini masuk ke dalam kategori risiko rendah. Oleh karena itu, perizinan yang diperlukan adalah Nomor Induk
Berusaha (NIB). Restoran dengan kapasitas ini hanya bisa dijalankan oleh usaha mikro dan kecil.

Restoran dengan kursi 50 – 100 unit Kegiatan ini dikategorikan sebagai risiko menengah rendah. Perizinan yang diperlukan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri untuk memenuhi standar usaha. Restoran dalam kategori ini bisa dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Restoran dengan kursi 100 – 200 unit Kegiatan ini dikategorikan sebagai risiko menengah tinggi. Perizinan yang diperlukan adalah NIB dan Sertifikat Standar
yang telah diverifikasi untuk memenuhi standar usaha. Restoran dalam kategori ini dapat dijalankan oleh semua skala usaha, mulai dari mikro hingga besar.

Restoran dengan kursi lebih dari 200 unit Kegiatan ini masuk dalam kategori risiko tinggi. Perizinan yang diperlukan mencakup NIB, Sertifikat Standar yang
telah diverifikasi, dan Izin. Restoran dengan tingkat risiko ini juga dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Persyaratan Dokumen

Mengisi Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (dengan materai Rp 10.000)
KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan
NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan
NPWP Perusahaan Akta pendirian perusahaan
Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan
KTP penerima kuasa dan surat kuasa pengurusan dengan materai Rp 10.000 (jika dikuasakan)
Sertifikat Laik Sehat (SLS) / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Sertifikat Penjamah Pangan – diberikan atas nama karyawan restoran
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Bukti kepemilikan tanah atau bangunan
Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar, dan foto di dalam tiap ruangan, denah
lokasi dan bangunan)
Memastikan domisili Usaha Restoran telah sesuai dengan ketentuan RDTR.

Alasan Memilih CLA: