CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,
tanpa memiliki anggota.
Yayasan tidak berfungsi sebagai badan usaha dan bersifat non-komersial, sehingga tidak boleh mencari keuntungan dan tidak memerlukan izin usaha.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, yayasan harus berfokus pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Contohnya adalah Yayasan Penyandang
Anak Cacat (YPAC), yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Dalam sebuah yayasan terdapat beberapa organ, termasuk Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Dalam struktur Pengurus, harus ada posisi Ketua, Sekretaris,
dan Bendahara.
KTP & NPWP pengurus Yayasan (Pembina, Pengawas, Ketua, Sekretaris & Bendahara).
Nomor telepon dan email Yayasan.
Mengisi formulir pendirian Yayasan.
Tanda tangan dokumen Notaris.
KBLI adalah kode bidang usaha di Indonesia.
Di CLA kamu bisa pilih hingga 20 kode KBLI / bidang usaha.