CLA Indonesia

KITAS Pekerja

CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.

Pengurusan KITAS Pekerja

Start from Rp 3.000.000

Ikhtisar

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh warga negara asing (WNA) untuk menetap sementara di Indonesia.
KITAS dapat diperpanjang setiap tahun.

KITAS dapat diterbitkan dalam bentuk virtual yang dikirim secara elektronik atau dalam bentuk fisik yang dicetak oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal Imigrasi. Pejabat imigrasi yang ditunjuk akan mencetak dan mendistribusikan kartu izin tinggal terbatas ke kantor imigrasi dalam waktu
paling cepat 3 hari kerja setelah diterbitkan.

KITAS diberikan kepada:
Warga asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas.
Anak yang lahir di wilayah Indonesia dengan ayah dan/atau ibu pemegang ITAS.
Warga asing yang memperoleh perubahan status dari izin tinggal kunjungan.
Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
Anak dari warga asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.
Dengan memiliki KITAS, WNA dapat lebih leluasa dalam melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.

Permohonan KITAS untuk keperluan kerja dapat diajukan oleh Penjamin kepada Pejabat Imigrasi di Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Surat penjaminan dari penjamin yang juga merupakan pemberi kerja bagi orang asing. Paspor yang sah dan masih berlaku.
Bukti kemampuan finansial untuk biaya hidup sendiri dan/atau keluarga selama berada di Indonesia, dengan jumlah minimal US$ 2.000 atau nilai setara.
Dua lembar pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih.
Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi yang berbadan hukum di Indonesia, yang mencakup biaya kesehatan selama berada di
Indonesia.
Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang menangani ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.

Persyaratan Dokumen

Scan Warna Paspor Tenaga Kerja Asing (TKA) masa berlaku minimal 18 Bulan
Scan Warna Ijasah TKA
Scan Warna CV (Curiculum Vitae) TKA
Scan Warna Referensi Kerja TKA selama 5 tahun terakhir
TKA wajib membayar DPKK USD 100/Per-bulan dan pembayaran dibayarkan sesuai persetujuan dari DEPNAKER
Photo TKA ukuran 4 x 6 (Background merah)

Alasan Memilih CLA: