CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Proses likuidasi perusahaan adalah tahapan di mana perusahaan menyelesaikan semua tanggung jawabnya sebelum resmi dibubarkan. Jasa ini mencakup
berbagai aspek legal dan administratif untuk memastikan likuidasi berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lingkup Kerja:
Persiapan Dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB):
Penyusunan dokumen yang diperlukan untuk RUPS-LB terkait keputusan likuidasi oleh para pemegang saham, termasuk rancangan resolusi dan agenda
rapat.
Perwakilan di Hadapan Notaris:
Bertindak atas nama klien dalam interaksi dengan notaris, memastikan semua dokumen legal yang diperlukan untuk proses likuidasi disiapkan,
ditandatangani, dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Pendataan dan Konsolidasi Aset dan Kewajiban:
Melakukan inventarisasi menyeluruh atas semua aset dan kewajiban perusahaan, mencakup dokumentasi dan penilaian yang akurat untuk memastikan
distribusi aset yang adil.
Penyelesaian Pembayaran kepada Kreditur:
Mengelola pembayaran utang kepada kreditur, mencakup prioritas klaim, negosiasi penyelesaian, dan disbursement sesuai ketentuan hukum.
Distribusi dan Penyelesaian Aset:
Mengawasi distribusi sisa aset kepada pemegang saham setelah likuidasi, memastikan semua proses dilakukan secara adil dan sesuai dengan kewajiban
hukum.
Pencabutan Berbagai Registrasi:
Mengurus pembatalan NPWP, SKT, NIB, dan izin lainnya dengan mengajukan dokumen yang diperlukan ke pihak berwenang terkait.
Pengumuman dan Pemberitahuan Publik:
Mengelola penerbitan pengumuman di surat kabar dan Lembaran Negara untuk memberi tahu semua pemangku kepentingan dan publik mengenai status
likuidasi.
Penyusunan dan Persetujuan Laporan Likuidasi:
Menyusun laporan likuidasi komprehensif yang kemudian diserahkan kepada pemegang saham untuk ditinjau dan disetujui, menandai akhir resmi proses
likuidasi.
Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan:
Akta pendirian perusahaan beserta semua perubahan anggaran dasar yang telah disahkan.
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):
Berita acara RUPS mengenai keputusan untuk melikuidasi perusahaan, termasuk penunjukan likuidator.
Laporan Keuangan Terakhir:
Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit untuk periode terakhir sebelum likuidasi.
Daftar Aset dan Kewajiban:
Inventaris lengkap dari semua aset dan kewajiban perusahaan, termasuk dokumen pendukung seperti sertifikat kepemilikan aset dan perjanjian utang.
Dokumen Pajak:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan bukti pembayaran pajak terakhir.
Laporan Bank:
Rekening koran atau laporan bank yang menunjukkan transaksi keuangan terbaru perusahaan.
Daftar Kreditur:
Daftar lengkap kreditur beserta detail utang yang harus dilunasi.
Perjanjian dan Kontrak:
Salinan semua perjanjian dan kontrak yang masih berlaku dan perlu diselesaikan atau dihentikan.
Surat Izin Usaha:
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang dimiliki perusahaan.
Dokumen Perpajakan Lainnya:
Bukti pelaporan dan pembayaran pajak lainnya yang relevan.
Dokumen Hukum:
Dokumen hukum lainnya yang relevan dengan operasional dan kewajiban perusahaan.
Notaris:
Surat kuasa untuk notaris yang ditunjuk untuk menangani proses likuidasi.
*Persyaratan Dokumen dapat dibantu oleh tim Corporate Legal Associate*