CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas unik bagi pelaku usaha yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai bidangnya. Setiap pelaku
usaha yang ingin mengurus perizinan usaha melalui OSS harus memiliki NIB.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang berbeda untuk setiap permohonan dan juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir
(API), serta hak akses kepabeanan.
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu memperoleh Izin Usaha yang berlaku di seluruh Indonesia dan Izin Komersial atau Operasional untuk
memenuhi standar dan lisensi produk. Izin ini berlaku setelah komitmen dan biaya perizinan diselesaikan.
Hal yang perlu diperhatikan saat mendapatkan NIB:
OSS terintegrasi dengan Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak).
Pastikan uraian usaha sesuai dengan KBLI 2020.
Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB.
Laporan pajak rapi.
Jika berdampak lingkungan, wajib memiliki AMDAL.
Usaha Perseorangan:
Nama & NIK
Alamat Tinggal
Lokasi Penanaman Modal
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Bidang Usaha
Besaran Rencana Penanaman Modal
Nomor Kontak Usaha
NPWP Pelaku Usaha perseorangan
Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Usaha Non-Perorangan:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Lokasi Penanaman Modal
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha