CLA Indonesia

FAT : Pelaporan Tahunan SPT Badan

CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.

FAT : Pelaporan Tahunan SPT Badan

Start from Rp 1.000.000

Rp 3.000.000

Ikhtisar

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek
pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Badan usaha maupun Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usahanya yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Dasar Hukum:
Peraturan mengenai SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Mengacu undang-undang
tersebut, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses Pengurusan:
Pelaporan secara online melalui kanal DJP Online, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan permintaan e-form SPT Tahunan yang akan difinalisasi
berdasarkan dokumen yang sudah dipersiapkan seperti: Laporan Laba Rugi, Neraca, Buku Besar, Laporan Hutang, Laporan Penjualan dan Pembelian,
Laporan rincian biaya – biaya, dll.

Persyaratan Dokumen

Laporan keuangan (untuk WP OP dan WP BUT (Badan Usaha) yang melaksanakan pembukuan)
Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM)
Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk WP status karyawan

Alasan Memilih CLA: