CLA Indonesia

CV / Commanditaire Venootschap

CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.

Pendirian CV

Rp 5.500.000

Rp 8.000.000
  • Konsultasi
  • Akta Pendirian
  • Surat Keputusan Pendirian CV
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha
  • SK Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KPPR
  • Aktivasi EFIN Badan Usaha
Tampilkan Lebih Banyak Hubungi Kami

Ikhtisar

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk kemitraan bisnis tanpa batas modal minimum. CV didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sebagian
anggotanya memiliki tanggung jawab penuh, sementara yang lainnya memiliki tanggung jawab terbatas.
Sesuai dengan Pasal 19 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), CV harus didirikan oleh minimal dua orang, dengan sekutu aktif dan sekutu pasif.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Permenkumham 17/2018, CV adalah persekutuan yang dibentuk oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu
komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Saat mendirikan CV, pendiri menyepakati nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan, pengurus, dan hal-hal lain yang dituangkan dalam akta
notaris.

Notaris
Menurut UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Proses pendirian CV dilakukan melalui akta
notaris dan didaftarkan dalam sistem SABU di Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Hukum & HAM
Sesuai Pasal 7 ayat (4) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Menteri Hukum dan HAM bertanggung jawab mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan
badan hukum perseroan terbatas.

NPWP
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi bagi Wajib Pajak untuk administrasi
perpajakan. Saat SK Menteri dikeluarkan, sistem SABH otomatis memberikan NPWP untuk CV baru, dan kartu NPWP dapat diminta di kantor pajak
setempat.

NIB dan Izin Usaha
Untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan usaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
yang menyediakan layanan perizinan secara elektronik melalui platform OSS. Dalam OSS, terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan jenis perizinan seperti
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Persyaratan Dokumen

KTP sekutu aktif & sekutu pasif.
Nomor telepon dan email perusahaan.
Mengisi formulir pendirian CV.
Tanda tangan dokumen Notaris.
KBLI adalah kode bidang usaha di Indonesia.
Di CLA kamu bisa pilih hingga 20 kode KBLI / bidang usaha

Alasan Memilih CLA:

Tidak yakin paket mana yang tepat untuk Anda?