CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Pendaftaran Merek
Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki kemampuan untuk membedakan dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek Dagang adalah merek yang digunakan untuk barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh individu, kelompok, atau badan hukum, untuk membedakan barang dan/atau jasa tersebut dari yang sejenis.
Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum lainnya. Merek dagang dapat diterapkan pada kemasan, label, voucher, atau langsung pada produk itu sendiri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Peraturan ini merupakan dasar peraturan dari pelaksanaan pendaftaran merek
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftran Merek
Peraturan ini mengatur mengenai pembaruan dan perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Mengatur mengenai kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek Internasional menjadi salah satu sistem yang seharusnya dapat dimanfaatkan guna melindungi Merek nasional di dunia internasional
NPWP Perusahaan
NPWP Direktur
KTP Direktur
Nama merek yang ingin didaftarkan
Logo yang ingin di daftarkan (dalam bentuk PDF)
Nama Pemilik Logo
Bidang Usaha
Nomor HP
Tanda tangan Direktur di atas kertas putih
Email