CLA Indonesia

Penutupan Perusahaan

CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.

Legal Opinion

Start from Rp 8.000.000

Rp 12.500.000

Ikhtisar

Penutupan atau pembubaran perusahaan adalah proses formal untuk menghentikan kegiatan bisnis, yang mencakup penghentian operasional, penutupan
administrasi perpajakan, pencabutan izin usaha, distribusi aset kepada pemilik melalui proses likuidasi, hingga pengumuman di koran.


Terdapat dua jenis layanan untuk menghentikan bisnis, yaitu penonaktifan perusahaan dan pembubaran perusahaan.


Penyebab Bubarnya PT
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), penyebab bubarnya sebuah Perseroan Terbatas antara lain:

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana para pemegang saham memutuskan untuk membubarkan PT karena tidak lagi diperlukan.
  2. Berakhirnya jangka waktu pendirian yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan.
  4. Dicabutnya kepailitan oleh pengadilan niaga dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena harta pailit PT tidak mencukupi untuk
    membayar biaya kepailitan.
  5. Harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  6. Dicabutnya izin usaha PT yang mengharuskan perusahaan untuk melakukan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang ini mengatur tentang bagaimana perubahan anggaran dasar PT dan PT PMA secara formal.

Permenkumham No 17 tahun 2018 tentang Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Permenkumham ini mengatur tentang bagaimana cara perubahan anggaran dasar CV, Firma dan Persekutuan Perdata

Persyaratan Dokumen

KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris;
Akta Pendirian PT beserta dengan seluruh perubahannya beserta dengan SK Menteri;
NPWP Perusahaan dan NIB
PKP (apabila ada)
Bukti laporan Pajak bulanan dan tahunan PT
Status badan hukum PT masih ada
Perizinan PT masih ada
NPWP perusahaan masih ada
Perusahaan tidak perlu lapor pajak selamanya

Alasan Memilih CLA: