CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Penutupan atau pembubaran perusahaan adalah proses formal untuk menghentikan kegiatan bisnis, yang mencakup penghentian operasional, penutupan
administrasi perpajakan, pencabutan izin usaha, distribusi aset kepada pemilik melalui proses likuidasi, hingga pengumuman di koran.
Terdapat dua jenis layanan untuk menghentikan bisnis, yaitu penonaktifan perusahaan dan pembubaran perusahaan.
Penyebab Bubarnya PT
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), penyebab bubarnya sebuah Perseroan Terbatas antara lain:
UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang ini mengatur tentang bagaimana perubahan anggaran dasar PT dan PT PMA secara formal.
Permenkumham No 17 tahun 2018 tentang Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Permenkumham ini mengatur tentang bagaimana cara perubahan anggaran dasar CV, Firma dan Persekutuan Perdata
KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris;
Akta Pendirian PT beserta dengan seluruh perubahannya beserta dengan SK Menteri;
NPWP Perusahaan dan NIB
PKP (apabila ada)
Bukti laporan Pajak bulanan dan tahunan PT
Status badan hukum PT masih ada
Perizinan PT masih ada
NPWP perusahaan masih ada
Perusahaan tidak perlu lapor pajak selamanya