CLA Indonesia

Perjanjian Pisah Harta

CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.

Perjanjian Pisah Harta

Start from Rp 2.500.000

Rp 5.000.000

Ikhtisar

Akta Pisah Harta atau Perjanjian Pisah Harta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan adalah perjanjian yang mengatur mengenai harta benda antara suami dan istri selama masa perkawinan.


Saat ini, perjanjian pisah harta dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama perkawinan berlangsung. Hal ini diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.


KUH Perdata tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 119 KUH

Perdata mengatur bahwa, selama perkawinan, berlaku kesatuan bulat kekayaan suami istri, walaupun tidak dibuat suatu perjanjian perkawinan. Persatuan
harta kekayaan itu sepanjang perkawinan dilaksanakan dan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri apa pun.
Akan tetapi, apabila ingin membuat perjanjian perkawinan, suami istri tersebut harus menempuh jalan dengan perjanjian kawin yang diatur dalam Pasal 139
sampai Pasal 154 KUHPerdata.


UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan
UU ini mengatur mengenai Sumber Hukum utama tentang perkawinan di Indonesia


UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Mengatur mengenai perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Kawin dapat dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan

Sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama, dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Proses

KTP calon suami istri, atau suami istri
Untuk WNA melampirkan passport
Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
Melampirkan Fotokopi akta nikah
Proses dilakukan oleh Notaris resmi
Setelah Akta Notaris keluar, dilakukan pendaftaran di kantor pencatat nikah, supaya memenuhi unsur publisitasnya

Alasan Memilih CLA: