CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Pendirian perkumpulan di Indonesia merupakan langkah penting bagi sekelompok individu yang ingin membentuk organisasi berbadan hukum dengan
tujuan tertentu, seperti sosial, budaya, pendidikan, atau keagamaan. Perkumpulan yang berbadan hukum memberikan landasan yang lebih kuat dan
kredibilitas lebih tinggi dalam menjalankan kegiatan, serta diakui secara resmi oleh pemerintah.
Dasar hukum yang mengatur pendirian perkumpulan di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1653-1665, yang mengatur organisasi perkumpulan, serta diperkuat dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
1. Data Pendiri:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor para pendiri.
NPWP perkumpulan, untuk tujuan perpajakan.
2. Surat Pernyataan Pengurus:
Pernyataan resmi dari para pengurus perkumpulan yang berisi kesediaan untuk menjalankan peran dan tanggung jawab mereka sesuai dengan AD dan
hukum yang berlaku.
3. Surat Kuasa (jika dikuasakan):
Jika proses pendirian dilakukan melalui pihak ketiga seperti notaris, surat kuasa diperlukan sebagai pengesahan.
4. Formulir yang akan diisi oleh Pendiri
1. Pengajuan Akta ke Notaris:
Proses awal dimulai dengan menyerahkan dokumen pendirian kepada notaris yang akan menyusun dan menandatangani akta pendirian perkumpulan.
2. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM:
Notaris akan mengajukan akta tersebut secara online ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum.
3. Registrasi NIB melalui OSS:
Setelah pengesahan, perkumpulan akan mendaftar untuk mendapatkan NIB melalui OSS, yang diperlukan untuk legalitas operasional.