CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sesuai Peraturan Terbaru.
Apakah Anda sedang merencanakan pembangunan, perubahan, atau pemeliharaan gedung? Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang wajib
dimiliki untuk memastikan proyek Anda memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Manfaat PBG
PBG diperlukan untuk berbagai keperluan seperti membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung. Dengan PBG, Anda memiliki bukti
bahwa rencana bangunan Anda telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proses Pengurusan PBG
Pendaftaran: Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau sistem yang terintegrasi dengan Online Single
Submission (OSS).
Penyampaian Informasi: Pemohon menyampaikan data pemilik, bangunan, dan dokumen teknis terkait.
Pemeriksaan Dokumen: Dokumen diperiksa untuk kelengkapan dan kesesuaiannya.
Konsultasi Perencanaan: Konsultasi dilakukan dengan Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilik Teknis (TPT).
Pemeriksaan Standar Teknis: Pemeriksaan standar teknis dilakukan pada dokumen rencana teknis.
Penerbitan PBG: Setelah semua persyaratan terpenuhi, PBG diterbitkan.
Dengan layanan kami, pengurusan PBG menjadi lebih mudah dan cepat. Hubungi kami untuk mendapatkan bantuan profesional dalam pengurusan izin
bangunan Anda!
Identitas Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pemohon/pemilik bangunan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon/pemilik.
Dokumen Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Surat Izin Penggunaan Lahan (jika diperlukan).
Rencana Teknis Bangunan Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan).
Rencana konstruksi dan struktur.
Rencana utilitas (listrik, air, saluran pembuangan, dsb).
Analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lainnya (jika diperlukan).
Izin Lingkungan Izin lingkungan atau rekomendasi dari instansi terkait (tergantung lokasi dan jenis bangunan).
Laporan Perhitungan Struktur Perhitungan teknis mengenai kekuatan dan kestabilan struktur bangunan.
Dokumen Retribusi Bukti pembayaran retribusi atau perkiraan biaya retribusi PBG.
Surat Kuasa Jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga, sertakan surat kuasa dari pemilik/pemohon.
Dokumen Pendukung Lainnya Izin prinsip dari pemerintah setempat (jika berlaku).
Rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilik Teknis (TPT) (dalam proses pengurusan PBG).
Dokumen-dokumen ini dapat bervariasi tergantung peraturan daerah atau instansi terkait yang menangani PBG.