CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi
syarat kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunannya. SLF merupakan salah satu persyaratan penting agar bangunan dapat digunakan atau
dioperasikan secara resmi.
Persiapan Dokumen: Pengumpulan dokumen yang dibutuhkan, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), gambar
arsitektur dan struktur bangunan, sertifikat tanah, laporan uji kelayakan bangunan, dan dokumen pendukung lainnya.
Permohonan: Pengajuan permohonan SLF ke dinas terkait di pemerintah daerah setempat, biasanya Dinas Penataan Ruang atau Dinas Pekerjaan Umum.
Pemeriksaan dan Verifikasi: Tim teknis dari dinas terkait akan melakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen untuk memastikan bahwa bangunan
telah memenuhi persyaratan teknis.
Penerbitan SLF: Jika bangunan dinyatakan layak, dinas terkait akan menerbitkan SLF yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi syarat
kelaikan fungsi
Keuntungan Memiliki SLF
Legalitas Penggunaan: Memastikan bahwa bangunan dapat digunakan atau dioperasikan secara resmi.
Keamanan dan Kesehatan: Menjamin bahwa bangunan memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan.
Kepercayaan Publik: Meningkatkan kepercayaan dari pengguna atau penghuni bangunan terhadap kelaikan teknis bangunan.
Nilai Tambah Properti: Meningkatkan nilai properti karena adanya jaminan kelaikan fungsi dari pemerintah
Masa Berlaku SLF berlaku selama bangunan digunakan sesuai dengan fungsinya. Namun, SLF perlu diperbarui jika ada perubahan fungsi bangunan,
perubahan struktur bangunan, atau jika masa berlaku SLF yang ditentukan oleh pemerintah daerah telah habis.
IMB/PBG: Salinan IMB / PBG yang telah diterbitkan sebelumnya.
Laporan Uji Kelayakan: Laporan hasil uji kelayakan bangunan yang mencakup aspek struktur, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Gambar Bangunan: Gambar arsitektur dan struktur bangunan yang telah disetujui
Sertifikat Tanah: Sertifikat kepemilikan tanah tempat bangunan berdiri.
Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan oleh dinas terkait.
*Persyaratan Dokumen dapat dibantu oleh tim Corporate Legal Associate*