CLA Indonesia

  • Home
  • »
  • Solusi
  • »
  • Surat Tanda Pendaftaran Agen/Distributor

Surat Tanda Pendaftaran Agen/Distributor

CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.

Surat Tanda Pendaftaran Agen/Distributor

Start from Rp 4.000.000

Rp 5.000.000

Ikhtisar

Surat Tanda Pendaftaran Agen/Distributor (STP-AD) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengakui bahwa suatu entitas telah
terdaftar sebagai agen atau distributor produk di Indonesia.

Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan atau individu yang ingin menjalankan kegiatan distribusi produk di pasar Indonesia.

STP-AD diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen.
Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap agen dan distributor untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kegagalan untuk mematuhi regulasi dapat mengakibatkan sanksi atau pencabutan STP-AD.

Proses pembuatan STP-AD memerlukan ketelitian dalam penyusunan dokumen dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku untuk memastikan
kelancaran operasional sebagai agen atau distributor di Indonesia.

Adapun Proses Pembuatan STP-AD sebagai berikut:
Persiapan Dokumen: Meliputi dokumen identitas perusahaan atau pribadi, akta pendirian, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Pengajuan Permohonan: Permohonan pendaftaran diajukan melalui sistem elektronik e-Monitoring pada platform Kementerian Perdagangan.
Verifikasi: Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi atas dokumen yang diajukan. Jika dokumen memenuhi syarat, pendaftaran akan diproses
Penerbitan STP-AD: Setelah verifikasi selesai, STP-AD akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon
Jangka Waktu Penerbitan: 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen lengkap.
Masa Berlaku STP-AD berlaku selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan dan harus diperpanjang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen

Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP
Nomor Induk Berusaha
Surat penunjukan distributor/agen dari Prinsipal (Supplier, Subsidiary, atau Perwakilan)
Surat Rekomendasi Produsen
Surat Perjanjian Distributor dan Supplier / Supplier dan Produsen dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal

Alasan Memilih CLA: