CLA dipercaya oleh 100+ Pelaku Usaha di Indonesia. Menyediakan layanan legalitas komprehensif dengan keahlian dan integritas sejak 2019. Kesuksesan Anda adalah prioritas kami.
Rp 7.500.000
Rp 9.000.000Berdasarkan Permenkumham 2/2016, Yayasan adalah badan hukum dengan kekayaan terpisah untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tanpa
anggota.
Nama Yayasan Permenkumham 13/2019 Pasal 5 mengatur syarat nama Yayasan:
Menggunakan huruf Latin.
Minimal tiga kata.
Membentuk kata dari huruf.
Tidak menggunakan angka atau tanda baca.
Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan.
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
Tidak memiliki arti yang sama dengan entitas lain.
Pendiri Yayasan
Pendiri menyepakati nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan, dan pengurus dalam akta notaris.
Notaris
UU No. 2/2014 menyatakan notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Pendirian Yayasan dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan di
SABH Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Hukum & HAM
Permenkumham 2/2016 Pasal 10 menyatakan Menteri menerbitkan pengesahan Yayasan melalui SABH.
NPWP
Per Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, NPWP adalah nomor identifikasi untuk administrasi perpajakan. SABH otomatis memberikan NPWP saat SK Menteri
dikeluarkan; kartu NPWP dapat diminta di kantor pajak.
NIB dan Izin Usaha
PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyediakan layanan perizinan elektronik melalui OSS, termasuk NIB serta Izin Usaha dan Izin
Komersial atau Operasional.
KTP & NPWP pengurus Yayasan (Pembina, Pengawas, Ketua, Sekretaris & Bendahara);
Nomor telepon dan email Yayasan;
Mengisi formulir pendirian Yayasan; dan
Tanda tangan dokumen Notaris.
KBLI adalah kode bidang usaha di Indonesia.
Di CLA Indonesia kamu bisa pilih hingga 20 kode KBLI / bidang usaha.